Fakultas Teknik - Teknik Informatika, JUTECH-INFORMATICS Vol. 1 No. 1, Januari 2014 (Views: 1443)
WAJIBNYA BAGI SEORANG MUSLIM UNTUK MENUNAIKAN ZAKAT YANG TELAH MENCAPAI NISHAB DAN JUGA WAJIB BAGI KAUM MUSLIMIN UNTUK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
Arrumi Alfarazi
ABSTRAK
Didalam syariat Islam terdapat rukun Islam yang harus di jalani oleh setiap orang yang mengaku muslim, diantara rukun Islam tersebut adalah membayar zakat. Selain itu didalam syariat Islam juga terdapat hukum dalam pembagian harta warisan (Faraidh) yang harus dijalankan oleh setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasulnya. Membayar zakat adalah kewajiban dari setiap muslim, begitu juga pembagian harta warisan dengan syariat Islam juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dengan adanya aplikasi alat bantu penghitungan pembagian harta warisan dan penghitungan zakat diharapkan setiap muslim mampu menjalankan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh Allah. Dengan begitu umat Islam lebih mudah dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Kata kunci: Rukun Islam, Zakat, Faraidh, Syariat Islam
Download (Full Text): PDF