Fakultas Teknik - Teknik Informatika, JUTECH-INFORMATICS Vol. 1 No. 1, Januari 2014 (Views: 1446)
WAJIBNYA BAGI SEORANG MUSLIM UNTUK
MENUNAIKAN ZAKAT YANG TELAH MENCAPAI
NISHAB DAN JUGA WAJIB BAGI KAUM MUSLIMIN
UNTUK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN
BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
Arrumi Alfarazi
ABSTRAK
Didalam syariat Islam terdapat rukun Islam yang harus di jalani oleh setiap
orang yang mengaku muslim, diantara rukun Islam tersebut adalah membayar zakat.
Selain itu didalam syariat Islam juga terdapat hukum dalam pembagian harta warisan
(Faraidh) yang harus dijalankan oleh setiap orang yang mengaku beriman kepada
Allah dan Rasulnya. Membayar zakat adalah kewajiban dari setiap muslim, begitu
juga pembagian harta warisan dengan syariat Islam juga merupakan kewajiban bagi
setiap muslim. Dengan adanya aplikasi alat bantu penghitungan pembagian harta
warisan dan penghitungan zakat diharapkan setiap muslim mampu menjalankan
kewajibannya yang telah ditetapkan oleh Allah. Dengan begitu umat Islam lebih
mudah dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Kata kunci: Rukun Islam, Zakat, Faraidh, Syariat Islam
Download (Full Text): PDF